Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo
Rabu, 28 Desember 2022 – 13:04 WIB
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," kata Albert Aries.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)