Keterlaluan, Gadis Tuna Rungu Diikat Lalu Diperkosa Pamannya hingga Hamil
Hal itu pun selanjutnya diberitahukan kepada keluarga korban.
Kemudian, keluarga mengintrogasi korban dengan bahasa isyarat, dari sanalah diketahui kalau pelaku kekerasan seksual itu adalah pamannya sendiri.
Dari hasil penyelidikan pula, kalau aksi bejat tersangka sempat disaksikan oleh adik tersangka berinisial YAAA (19) juga penyandang disabilitas (tuna rungu/wicara) dan anaknya YAA (5).
“Saat itu kedua saksi melihat korban diseret dan diperkosa oleh kedua saksi,” ungkap Alex.
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 76D UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (ring/pojoksatu/ray/jpnn)