Keterlaluan, Perusahaan Industri Diduga Buang Limbah ke Kali
Namun, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan patokan bahwa aliran kali telah tercemar limbah industri.
"Kami tetap memberi imbauan kepada industri-industri yang dekat dengan kali Bukit Tiara, agar tidak membuang limbah ke kali," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menambahkan, dalam pengambilan sampel aliran kali yang diduga telah tercemar limbah industri itu diambil dari dua titik, yaitu yang pertama di titik kali perumahan dan ke dua di aliran kali di kawasan industri.
"Kami kemarin mengambil dua titik sampel, yang pertama di titik kali perumahan Bukit Tiara, dan keduanya di kali kawasan industri atau saluran umum Panaru. Karena dari arah hulunya itu memang masuk dari kawasan Citra," tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk menindak lanjuti temuan lapangan itu, pihaknya juga kini akan segera mengecek ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga telah mencemari aliran kali tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim untuk segera melakukan kroscek terhadap perusahaan yang diduga telah menyebabkan aliran kali tercemar, dan itu sudah ada beberapa titik yang akan kita sidak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika nanti hasil pengecekan perusahaan itu terbukti telah mencemari aliran kali. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi kalau nanti terbukti, tentunya kami akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pidana dan perdata. Nanti kami juga akan lihat terlebih dahulu pelanggarannya sampai sejauh mana, maka kami akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia. (antara/jpnn)