Keterlaluan, Untuk yang Satu ini pun Ada yang Diduga Melakukan Korupsi
jpnn.com - INDRAMAYU - Perbuatan empat tersangka ini sungguh keterlaluan, jika terbukti benar.
Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat menyebut keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Al-Qur'an.
Kegiatan penghafal Al-Qur'an diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui program Rumah Tahfidz.
"Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lain," ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan, dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Menurut Gunawan, empat orang tersangka itu masing-masing berinisial A, TH, N, dan EN.
Dua orang di antaranya yakni A dan TH merupakan mantan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
Sementara seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N dan satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
Menurut Gunawan keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum bagi santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfidz dengan anggaran sebesar Rp 1,449 miliar pada 2020.