Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya

Senin, 12 Juli 2021 – 13:24 WIB
Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya - JPNN.COM
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua kanan) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7). Foto: ANTARA/Willy Irawan

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News