Keterlibatan Ahok Center Rentan Konflik Kepentingan
jpnn.com - JAKARTA - Aktivitas lembaga Ahok Center yang memfasilitasi penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta mendapat kecaman. LSM yang memakai nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok ini dianggap rentan dengan penyalahgunaan kewenangan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Walaupun itu bersih, bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan. Penggunaan LSM atau yayasan jangan milik pejabat, itu sama saja untuk kepentingan pejabat, jadi harus dihentikan," kata pengamat hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Jumat (16/8).
Menurut Asep, Pemerintah Daerah boleh saja bermitra dengan pihak luar seperti LSM untuk pengelolaan bantuan atau dana CSR. Tetapi pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.
Selain itu LSM yang digandeng sebagai mitra kerja juga tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan internal pemerintah daerah. Pihak LSM juga tidak boleh mengurusi laporan pengelolaan bantuan CSR.
"LSM tersebut tidak boleh mencampuri dalam memeriksa laporan CSR atau bertindak semacam BPK. Tapi hanya diakses dalam jumlah dana yang diberikan dan perusahaan mana yang memberikan," papar Asep.
Masih lanjut Asep, pengelolaan dana CSR diatur dalam peraturan daerah (perda). Aturannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. "Jadi tiap daerah itu memiliki aturan masing-masing yang dituangkan dalam perda tentang pengelolaan CSR.
Kalau perda itu biasanya ada aturan tentang pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR," pungkasnya. (dil/jpnn)