Ketersedian Data Terpadu Kunci Kesuksesan Program Bantuan Sosial
Lebih lanjut, Menko PMK menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, Kementerian Sosial menetapkan Data Penerima Bantuan Sosial yang akan digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga, dan melakukan pemutakhiran data tersebut.
Karena itu, diperlukan proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data yang harus terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah dengan melibatkan para pendamping dan sumber daya yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Mbak Puan juga meminta kepala daerah untuk lebih proaktif dalam validasi dan verifikasi data yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
"Peran Pemerintah Daerah sangat strategis dalam Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM), agar penduduk miskin yang berhak untuk mendapatkan bantuan, tetapi belum terdaftar bisa diusulkan agar masuk dalam basis data terpadu," pungkas Menko PMK. (adk/jpnn)