Ketika Gatot Panik, Rio Capella Memberi Harapan, tapi tak Gratis
Senin, 09 November 2015 – 18:41 WIB
Setelah pertemuan, Rio Capella menyampaikan permintaan uang Rp 200 juta kepada Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis lainnya, Fransisca Insani Rahesti. Perempuan yang akrab disapa Sisca itu juga yang mengambil uang dari Evy dan menyerahkannya ke Rio.
Jaksa menganggap perbuatan Rio itu sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, sebagai anggota Komisi III DPR dia secara sadar menerima uang meski mengetahui bahwa uang itu terkait dengan upaya mempengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Rio dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)