Ketika Honorer K2 dan Bidan Desa PTT Berjuang demi Status PNS
Senin, 29 Agustus 2016 – 00:35 WIB
Ditambahkannya, bagaimana bisa UU ASN dilaksanakan bila aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah belum satu pun disahkan. Dengan demikian pemerintah harusnya berpijak pada aturan sebelumnya.
Cara honorer K2 dan bidan desa PTT memperjuangkan nasibnya memang beda. Namun, keduanya sesungguhnya membutuhkan kepastian pemerintah tentang aturan hukum yang menjadi landasan pengangkatan mereka menjadi PNS. (esy/jpnn)