Ketika Masa Lalu Istri Siri Bikin Suami Emosi
Sabtu, 25 Februari 2017 – 20:01 WIB
TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.
Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.
JA dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).
Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.
“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.