Ketika Mereka Hafal Indonesia Raya, Konjen Merinding Terharu
"Jika mereka memutuskan untuk tetap tinggal, kami akan berikan paspor. Sementara itu, untuk mereka yang ingin pulang, kami akan buatkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor)," terangnya.
Bagi mereka yang memutuskan tetap tinggal, paspor tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengurus visa tinggal dan mencari pekerjaan.
Selama ini, kata Berlian, karena tidak memiliki dokumen, mereka hanya bisa bekerja sebagai nelayan dan petani.
Dengan adanya dokumen tersebut, mereka bisa mencari pekerjaan yang lebih baik.
Bagi para WNI yang memutuskan untuk pulang, KJRI pun memberikan kuesioner untuk mengetahui ke mana mereka ingin dipulangkan.
Beberapa opsi yang diberikan KJRI, antara lain, Sangihe, Talaud, Tahuna, dan Manado.
"Saat ini, kami masih mendata melalui kuesioner itu," ujarnya.
Dari keseluruhan PID di Filipina itu, hanya beberapa yang merupakan generasi kedua yang masih bisa berbahasa Indonesia.