Ketika Mereka Hafal Indonesia Raya, Konjen Merinding Terharu
Filipina tak mengakui dan Indonesia juga tak mengenal mereka. Jadilah para PID, sebutan yang tercantum dalam akta kelahiran yang dikeluarkan UNHCR (badan PBB yang mengurusi pengungsi), itu hanya mengantongi alien certificate of registration.
Reformasi undang-undang kewarganegaraan Indonesia pada 2006 menerbitkan harapan mereka untuk menjadi WNI.
Sebab, Indonesia mengizinkan siapa pun warganya yang telah kehilangan kewarganegaraan untuk memperolehnya kembali.
Berlian mengatakan, jika tidak segera diselamatkan, orang-orang keturunan Indonesia itu tak hanya akan menjadi alien yang tidak berdokumen.
Lebih parah dari itu, mereka bisa-bisa dilabeli stateless karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Targetnya, di tahun ini kami bisa selesaikan (status) 80 persen dari 8.745 orang keturunan Indonesia itu," ucapnya.
Setelah para warga keturunan Indonesia tersebut mendapat kepastian kewarganegaraan Indonesia, KJRI akan mengurus dokumen-dokumen mereka.
Berlian menambahkan, KJRI tidak serta-merta memulangkan mereka ke Indonesia, tapi memberikan opsi: tetap tinggal di Filipina atau pulang ke Indonesia.