Ketika Petani Memilih Terjun ke Lembah Hitam
jpnn.com, BARITO KUALA - Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
Warga Desa Anjir Lama RT 16, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola itu nekat menjadi pengedar narkoba.
Akibatnya, dia harus menghuni penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Tambang Ulang wilayah hukum Polres Tala, Rabu (26/4).
Semuanya bermula dari penangkapan terhadap M Roy (42).
Warga Anjir Kota, Kabupaten Batola itu membawa 20 ribu butir carnophen yang siap diedarkan untuk wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Namun, dia ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu.
Di hadapan petugas, Roy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rudiansyah.
Petugas langsung bergerak menangkap Rudiansyah.