Ketika Pilkada Tak Lagi
Jembrana Bali Pelopori E - VotingSenin, 19 April 2010 – 02:53 WIB
Untuk menerapkan tekologi e-voting sebenarnya cukup mudah. Asalkan daerah tersebut sudah melakukan proses e-KTP sebelumnya. Di dalam e-KTP itu sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal seseorang yang bisa digunakan untuk segala keperluan. Termasuk dalam pemungutan suara.Chip di e-KTP yang sudah berisi data penduduk, sidik jari, foto dan sebagainya itu nanti tinggal disinkronisasi dengan alat pemungutan suara. Jadi ketika hendak memilih, orang dengan e-KTP itu tinggal menempelkan sidik jari dan daftar orang yang akan dipilih akan terpampang di layar. Segala proses dilakukan dengan layar sentuh. Sistem ini diklaim bisa mencegah pemilih ganda.
Akan tetapi, bukan berarti sistem ini tanpa kekurangan. Chandra mengatakan, musuh terbesar e-voting adalah aliran listrik padam. Karena mesin tegantung dengan listrik. "Tapi itu bisa diatasi dengan memakai aki," katanya. Dan, sesuai dengan keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, sebuah daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum menerapkan e-voting. Yaitu tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Daerah yang menetapkan e-voting harus sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya," katanya.
Dia melanjutkan, setelah waktu pemilihan berakhir dan TPS ditutup, panitia di TPS tinggal menyentuh tombol result di layar e-voting yang berfungsi sebagai server. Dalam pemilihan kepala dusun di Jembrana, memang difungsikan tiga alat e-voting. Jadi, fungsi server dan fungsi verifikasi masih dipisah. Saat result disentuh, akan muncul angka perolehan suara setiap calon, jumlah pemilih yang abstain, golput, jumlah total warga yang menggunakan hak pilihnya, jumlah DPT, termasuk tampilan dalam bentuk grafis.