Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:14 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, pasal yang dikenakan kepada Ary antara lain adalah Pasal 372, 378 dan 263 KUHP. Ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dengan alasan penyidikan, tersangka ditahan 60 hari di Bareskrim Mabes Polri sejak 19 Agustus lalu, sebelum akhirnya (statusnya) ditangguhkan Sabtu (17/10) lalu.
Ary Muladi merupakan sosok yang dikabarkan sebagai perantara suap antara pimpinan KPK dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang kini jadi buronan KPK. Tersangka diduga diminta menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK, dengan tujuan agar Anggoro dibebaskan dari dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melilitnya.