Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Selasa, 07 September 2010 – 22:00 WIB
"Muncul peluang dari ketentuan ini, dalam artian rencana anggaran DPR disahkan melalui rapat paripurna DPR, sehingga lebih mendapatkan perhatian dan pertimbangan dari anggota DPR lainnya di luar anggota BURT. Apalagi Pasal 133 UU MD3 huruf d dan Pasal 86 huruf d Tata Tertib menyatakan salah satu tugas BURT adalah menyampaikan hasil keputusan dan kebijakannya kepada setiap anggota DPR. Kewajiban tersebut bisa saja (salah satunya) memanfaatkan forum rapat paripurna DPR," paparnya.
Ronald menambahkan, harus dipahami pula bahwa pengesahan rencana anggaran DPR dalam rapat paripurna bukan langsung ketok palu, namun harus dibicarakan dan disampaikan oleh setiap fraksi. Dengan demikian, sangat terbuka adanya peninjauan ulang bahkan perbaikan terhadap materi penganggaran yang telah dipersiapkan BURT, sebelum akhirnya disetujui bersama oleh seluruh fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
"Celah ini harus disadari dan dipahami oleh anggota DPR khususnya yang bukan anggota BURT, untuk mencegah terjadi kekeliruan, kurangnya koordinasi antara wakil fraksi yang ada di BURT dengan yang bukan BURT, bahkan modus penyimpangan dalam penyusunan anggaran," pungkasnya. (fas/jpnn)