Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda

Jumat, 29 Maret 2019 – 23:56 WIB
Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda - JPNN.COM
Perwakilan guru sertifikasi saat menunggu pertemuan dengan Wako Firdaus di ruang rapat Wali Kota Pekanbaru, Jumat (8/3). Pertemuan batal digelar dan para guru bakal melakukan demonstrasi Senin (11/3). Foto: M ALI NURMAN/RP

"Dalam dialog kami, prinsipnya kalau memang pemda mengizinkan untuk itu (TPP), dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya wali kota Pekanbaru," jelas Asmardi mengutip penjelasan pejabat KemenPAN-RB tersebut.

Dalam diskusi itu diketahui juga bahwa kebijakan singel salary yang menjadi dalih wali kota sebenarnya belum terapkan di daerah, terutama di Kota Pekanbaru. Sebab, pengajuannya penerapan kebijakan itu masih dalam proses di KemenPAN-RB.

Untuk dikeahui, sistem penggajian tunggal itu baru berjalan di pemerintah pusat, salah satunya KemenPAN-RB. "Sebelum (singel salary) itu diberlakukan, pakailah yang lama itu, katanya begitu. Tapi sekali lagi itu tergantung pada wali kota dan ada persetujuan dari DPRD," tukas Asmardi menjelaskan konfirmasi dari KemenPAN-RB.

Terakhir, pada Jumat (29/3), Asmardi dkk mendatangi kantor Kemendagri dan diterima salah seorang kepala bidang di Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama stafnya. Hasilnya sama, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pemda menganggarkan TPP.

"Kalau keuangan daerahnya memungkinkan dan disetujui DPRD setempat tidak ada masalah. Tapi itu baru informasi belum keputusan. Keputusannya tertulis akan dibuat dirjen bina keuangan daerah," jelasnya.

Untuk itu, Asmardi dkk akan menunggu surat resmi dari ketiga kementerian tersebut kepada Pemkot Pekanbaru. Sebab, yang bersurat ke kementerian adalah wali kota Pekanbaru.

"Tentu kami berharap dengan sangat kepada Pak Wali Kota, tolong dipertimbangkan tuntutan kami. Tidak ada hal-hal yang melarang. Kami menuntut yang berimbang. Kami sama dengan PNS lain," tandasnya.(fat/jpnn)

Hasil konfirmasi dari tiga kementerian menyatakan bahwa pemberian tunjangan penambahan penghasilan atau TPP yang diprotes guru sertifikasi se-Kota Pekanbaru karena tidak lagi dianggarkan, merupakan wewenang wali kota.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News