Ketua APSI Pekanbaru: TPP Guru Sertifikasi adalah Wewenang Pemda
"Dalam dialog kami, prinsipnya kalau memang pemda mengizinkan untuk itu (TPP), dananya ada, disetujui DPRD, silakan, karena itu kewenangannya wali kota Pekanbaru," jelas Asmardi mengutip penjelasan pejabat KemenPAN-RB tersebut.
Dalam diskusi itu diketahui juga bahwa kebijakan singel salary yang menjadi dalih wali kota sebenarnya belum terapkan di daerah, terutama di Kota Pekanbaru. Sebab, pengajuannya penerapan kebijakan itu masih dalam proses di KemenPAN-RB.
Untuk dikeahui, sistem penggajian tunggal itu baru berjalan di pemerintah pusat, salah satunya KemenPAN-RB. "Sebelum (singel salary) itu diberlakukan, pakailah yang lama itu, katanya begitu. Tapi sekali lagi itu tergantung pada wali kota dan ada persetujuan dari DPRD," tukas Asmardi menjelaskan konfirmasi dari KemenPAN-RB.
Terakhir, pada Jumat (29/3), Asmardi dkk mendatangi kantor Kemendagri dan diterima salah seorang kepala bidang di Ditjen Bina Keuangan Daerah bersama stafnya. Hasilnya sama, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi pemda menganggarkan TPP.
"Kalau keuangan daerahnya memungkinkan dan disetujui DPRD setempat tidak ada masalah. Tapi itu baru informasi belum keputusan. Keputusannya tertulis akan dibuat dirjen bina keuangan daerah," jelasnya.
Untuk itu, Asmardi dkk akan menunggu surat resmi dari ketiga kementerian tersebut kepada Pemkot Pekanbaru. Sebab, yang bersurat ke kementerian adalah wali kota Pekanbaru.
"Tentu kami berharap dengan sangat kepada Pak Wali Kota, tolong dipertimbangkan tuntutan kami. Tidak ada hal-hal yang melarang. Kami menuntut yang berimbang. Kami sama dengan PNS lain," tandasnya.(fat/jpnn)