Ketua Banggar DPR Sampaikan 6 Pandangan Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara
Bila tahun 2020 lalu konsumsi batu bara PLN bisa di bawah 100 juta ton, dan tahun 2021 meningkat manjadi 115,6 juta ton, PLN memperkirakan kebutuhan batubara tahun 2022 mencapai 119 juta ton.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan cadangan batubara nasional melalui sejumlah produsen batu bara besar. Langkah ini penting untuk memastikan kelangsungan suplai listrik nasional.
Kedua, perusahaan Listrik Negara (PLN) seharusnya melakukan perencanaan dan memiliki prediksi atas supply and demand batu bara nasional dan global, sehingga tidak strategis dengan tiba-tiba mengumumkan menipisnya cadangan batu baranya.
Bila jauh jauh hari PLN bisa memperbaiki perencanaan stok batu bara, maka Kementerian ESDM tidak serta merta menarik rem mendadak, melarang ekspor batu bara. Dengan perencanaan stok batu bara yang tidak baik dari PLN, akibatnya kenaikan HBA tidak dapat menjadi berkah bagi perusahaan dan negara.
Padahal melalui ekspor batu bara negara menikmati tingginya pendapatan negara. Bahkan setelah 12 tahun kita shortfall pajak, tahun 2021 kemarin penerimaan perpajakan tembus 100 persen dari target.
Sumbernya berasal dari naiknya harga harga komoditas utama dunia, salah satunya batu bara. PLN dan Kementerian ESDM secepat mungkin wajib membenahi manajemen suplai batubara ini, agar larangan kebijakan eskpor batubara tidak berlangsung lama.
Kebijakan rem mendadak ini sangat tidak baik bagi iklim usaha. Padahal Presiden Joko Widodo rela melakukan banyak hal agar iklim usaha tumbuh subur. Kebijakan seperti ini kita minta tidak terulang lagi di masa mendatang.
Ketiga, PLN harus melakukan efisiensi. Ketiadaan pesaing, karena PLN hanya menjadi pemain tunggal listrik nasional membuat PLN tidak kompetitif, malah cenderung merugi dan senantiasa menyusu kepada APBN.