Komisi VII DPR Segera Panggil PT MHU soal Dugaan Manipulasi Pengapalan Batu Bara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja Illegal Mining Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan segera menindaklanjuti dugaan penjualan batu bara secara ilegal oleh PT. MHU di Kalimantan Timur.
"Kami akan memanggil pimpinan dan manajemen PT MHU terkait dugaan manipulasi pengapalan dan penjualan, ekspor ilegal batu bara," kata Gunhar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut dia, pemanggilan itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan rasuah PNBP sektor pertambangan batu bara.
Berdasarkan laporan MAKI, Gunhar menyebut ada dugaan manipulasi pengapalan batubara ilegal sebanyak 8.218.817 MT oleh PT MHU dengan indikasi kerugian negara Rp 9,3 triliun.
Oleh karena itu, Komisi VII sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan pengelolaan sektor mineral dan batu bara, berkewajiban untuk mendalami dugaan penyimpangan oleh PT MHU.
Gunhar mencatat ini bukan kasus pertama yang membelit PT MHU. Sebelumnya, perusahaan itu diduga melakukan illegal mining di Kutai Kartanegara.
"Maka Komisi VII akan meminta keterangan dari PT MHU terkait dugaan manipulasi pengapalan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar," ucap legislator PDIP itu.
Menurut dia, dugaan manipulasi pengapalan batu bara untuk ekspor oleh PT MHU merupakan fenomena puncak gunung es.