Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Jumat, 22 Maret 2013 – 12:13 WIB
Karena itu komisioner KPU menurut Muhammad, patut diduga melanggar azas kepastian hukum. "Para teradu harus bertanggungjawab. Kami mohon DKPP meyatakan para teradu untuk seluruhnya melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD45, Peraturan Bersama KPU Bawaslu dan DKPP," katanya.(gir/jpnn)