Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Mohammad Yusri dan salah seorang anggota KPUD lainnya, Fajar Pasaribu.
Mereka diberhentikan secara tetap dari jabatan masing-masing setelah majelis sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, menilai keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu I atas nama Drs Mohd Yusri selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan teradu IV atas nama Fajar Pasaribu selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Nelson Simanjuntak di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/3).
Selain terhadap kedua teradu, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya. Namun hanya berupa peringatan keras. Masing-masing kepada Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar.
Sebagaimana diketahui, persidangan terhadap para teradu digelar setelah sebelumnya dilaporkan seorang warga Deli Serdang Hadi Ismanto, ke DKPP. Menurut Hadi, para teradu dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.D-XI/2013.
"Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di seluruh TPS. Namun dalam pelaksanaannya, ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal," ujar Hadi beberapa waktu lalu.
Atas dalil tersebut, teradu beralasan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu. Karena itu mereka tidak melakukan penghitungan surat suara ulang.
Namun DKPP menilai alasan tersebut kurang tepat. Bahkan dinilai sebagai bentuk tindakan peremehan.