Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Rabu, 05 Maret 2014 – 09:28 WIB
"Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujar Nelson.
Rapat pleno seluruh pimpinan DKPP katanya, juga menilai dalam keterangan pada sidang sebelumnya, kedua komisioner KPUD Deli Serdang tersebut juga dinilai paling dominan dalam mengambil setiap keputusan pada penyelenggaraan pilkada Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)