Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Kamis, 30 Juni 2016 – 03:15 WIB
Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.
Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan.
“Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/ray/jpg)