Ketua Dewan Pembina DPP PBN Mengomentari Polemik Pasal Penghinaan Presiden
"Agar setiap pejabat publik lain seperti ketua MPR, ketua DPD, panglima TNI dan Jaksa Agung tidak meminta keistimewaan khusus terlindungi pasal penghinaan terhadap ketua MPR, ketua DPD, Panglima TNI, ataupun Jaksa Agung misalnya," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/6).
Rahmat mengatakan, presiden itu dipilih langsung rakyat. Lantas kenapa rakyatnya sendiri jadi tidak bebas mengkritik seorang mandataris jabatan Presiden, karena nanti takut dianggap menghina?
"RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah legalitas sejenis ini sebaiknya dihilangkan sama sekali terlebih dahulu," saran Rahmat.
Menurutnya, masih banyak pasal lain dalam KUHP yang lebih mendesak untuk dimasukkan sebagai materi revisi.
Di antaranya, pasal bela paksa, turut pelaku, perlindungan saksi, pemalsuan tanda tangan, keterangan palsu, rahasia jabatan, kedaluwarsa, penadah, dan lain sebagainya yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. (esy/jpnn)