Fraksi PKS Bersikukuh Menghilangkan Pasal Penghinaan Presiden, Minta Penegasan Larangan LGBT di RKUHP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menyatakan pihaknya memberikan catatan tegas dalam persetujuan RKUHP menjadi UU.
Catatan pertama, soal penghapusan atau pencabulan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pemerintah, lembaga-lembaga negara.
Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodasi.
Menurut Jazuli Juwaini, Fraksi PKS DPR konsisten dari awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu.
“Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," ungkap Jazuli dalam keterangan persnya, Selasa (6/12).
"Padahal, semangat kita mereformasi kolonial, sementara pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironi dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998,” tambahnya.
Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS DPR melihat hal ini sudah sangat darurat melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat.