Ketua DPD Forum Honorer: Alhamdulillah, THR PPPK Enggak Hangus
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bisa diberikan setelah Idulfitri disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021.
Meski SK PPPK diserahkan Mei 2022, mereka masih punya kesempatan untuk mendapatkan THR yang memang sudah dianggarkan pemerintah dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini.
"Alhamdulillah, THR kami enggak hangus," kata Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Senin (18/4).
Dia awalnya sangat risau karena berkembang informasi SK PPPK akan diberikan pada awal Mei.
Mereka sudah tanda tangan kontrak kerja sebagai PPPK pada 12 April 2022.
Sebenarnya Nurul dan kawan-kawannya di Kabupaten Ponorogo sangat berharap SK P3K diberikan pekan ini.
Namun, keinginan tersebut sepertinya tidak bisa direalisasikan.
"Sebanyak 974 guru honorer yang lulus PPPK sangat berharap bulan ini dapat gaji Aprl dan THR. Yang rapelan gaji, enggak apa-apa bulan depan," ucap Bu Nurul, sapaannya.