Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPD LaNyalla Minta Kemenag Bergerak Cepat Soal Kepastian Umrah Awal Ramadan

Senin, 12 April 2021 – 14:51 WIB
Ketua DPD LaNyalla Minta Kemenag Bergerak Cepat Soal Kepastian Umrah Awal Ramadan - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika membahas agenda pertemuan Menag dengan Dubes Saudi dalam pekan ini di DPD RI. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemerintah Indonesia memberikan kepastian pelaksanaan umrah dan ibadah haji 2021.

Hal ini setelah adanya informasi bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberi izin umrah dan di awal Ramadan, dengan syarat calon jemaah telah dua kali mendapatkan vaksin Covid-19.

Senator asal Jawa Timur ini meminta pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengonfirmasi informasi mengenai diperbolehkannya ibadah umrah asalkan sudah divaksin melalui aplikasi Tawakalna, aplikasi yang diluncurkan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) pada 2020.

Kementerian Agama harus bergerak cepat. Jika tidak, maka informasi ini bisa menjadi polemik di masyarakat," katanya, Senin (12/4).

Menurut LaNyalla, Kemenag harus menjadi pusat informasi mengenai kegiatan keagamaan termasuk di dalamnya kepastian haji dan umrah.

"Oleh karena itu, kami meminta informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah informasi yang sudah dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat tenang," ungkapnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, hal lain yang perlu dijelaskan Kemenag adalah kepastian pemberian vaksin kepada calon jemaah haji yang ditetapkan World Health Organization (WHO).

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kemenag bergerak cepat mengonfirmasi ihwal kabar izin umrah di awal Ramadan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dengan syarat calon jemaah sudah dua kali divaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News