Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terseret Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir
Menurut dia, Rapidin diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp 3 miliar.
"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir menjadi dari klien kami Jabiat Segala, tetapi yang bertanggung jawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," ucap Parulian. (mcr4/jpnn)