Ketua DPD Resmikan 100 Ribu Rumah Sederhana
Kamis, 14 Maret 2013 – 07:58 WIB
“DPD menilai RUU ini penting karena akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengumpulkan dana murah jangka panjang yang akan didedikasikan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Karena itu, DPD RI meminta peran aktif berbagai pihak, termasuk REI untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan ide dalam proses pembahasan RUU Tapera ini,” imbuhnya.
Selain itu, Irman juga melihat perlunya ketentuan pembatasan kepemilihan tanah perumahan bagi setiap warga negara, antara lain dengan membatasi paling banyak hanya dua rumah untuk satu keluarga di satu kota atau daerah.
“Ironisnya, di saat 13 juta keluarga sama sekali belum memiliki rumah, tetapi ada seorang mantan pejabat diketahui memiliki sampai 35 buah rumah mewah. Maka saya pikir perlu ada pembatasan kepemilikan tanah perumahan,” kata Irman. (fas/jpnn)