Ketua DPD RI Berharap Pengelolaan TMII Lebih Profesional dan Modern
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi berpindahnya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII yang selama 44 tahun dilakukan Yayasan Harapan Kita ke pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang PMII.
Sebagai salah satu peninggalan era orde baru, TMII dikenal sarat informasi. Senator asal Jawa Timur itu berharap pengelolaan salah satu destinasi terbaik di Jakarta itu bisa lebih profesional dan modern.
“Pengelolaan Yayasan Harapan Kita terhadap eksistensi TMII telah berhenti berdasarkasn Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII terkait pengaturan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh pemerintah/Kemensetneg. Kami berharap pengalihan ini akan membuat TMII lebih baik," kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam siaran pers, Kamis (8/4).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menjelaskan, dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII disebut merupakan milik negara, hanya pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
"Diharapkan ke depan pemerintah mampu membuat angin perubahan pengelolaan TMII lebih profesional dan modern, menjadi sarana rekreasi edukatif dan menghibur," harapnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan TMII peninggalan zaman orde baru sarat dengan informasi-informasi tentang ke-Indonesiaan.
"Jika dikelola dengan manajemen yang profesional TMII dapat menjadi magnet yang mendatangkan pengunjung dan menghidupkan berbagai aspek," katanya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: