Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi
"Ekonomi belum berjalan dengan normal, para wajib pajak perlu waktu untuk mengembalikan kondisi agar lebih baik. Jadi, kami berharap pemerintah tidak menambah beban usaha dengan kenaikan PPN saat pandemi," ucapnya.
LaNyalla menilai kenaikan tarif PPN merupakan hal yang wajar. Apalagi, pemerintah sudah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Kenaikan tarif PPN dinilai akan menjadi kompensasi agar potensi kehilangan sumber pajak korporasi melalui penurunan pajak PPh Badan, bisa didapat dari kenaikan tarif pajak PPN.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN diisyaratkan berada di kisaran 5 persen – 15 persen.
“Jadi, kalau ada kenaikan hingga 15 persen bisa diterapkan dan memang sudah menjadi kebutuhan. Namun, alangkah lebih bijaksana apabila kenaikan tersebut menunggu waktu yang tepat," kata LaNyalla. (*/jpnn)