Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:43 WIB
Yohanes menekankan hal ini, karena sebelumnya ada kesan, seakan-akan hanya ada satu wadah advokat yang bisa mengurus seluruh organisasi kepengacaraan. Termasuk di dalamnya untuk pengambilan sumpah yang dilakukan ketua PT pun harus melalui wadah itu.
‘’Sekarang hal itu tidak ada. Ketua PT juga tak ada urusan lagi. Ketua PT hanya diundang saja untuk menghadiri. Soal hadir atau tidak, juga tidak masalah,’’ jelas Yohanes.
Yohanes juga menunjuk surat dukungan dan rasa terima kasih DPP Peradin kepada Ketua PT Ambon H Tusan Djamri. Dukungan itu diberikan karena Tusan berani mengambil sumpah 113 advokat dari Peradin.