Ketua DPR Batalkan Raker Komisi IX dengan Menkes
Ribka juga menyebut bahwa Ketua DPR Marzuki Alie terlalu paranoid dalam menanggapi isu kontroversial seputar Menkes baru ini. Karenanya, sebagai mitra dari Menkes, Komisi IX merasa memiliki hak mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri Raker.
"Kelihatannya Pak Marzuki perlu menjalani psikotes, karena sedikit-sedikit paranoid terhadap sesuatu. Raker dengan Menkes ini kan sesuatu yang wajar. Bahkan, Bu Siti Fadilah (Menkes di KIB I) pernah menangis di Komisi IX," tuturnya.
Dengan adanya pembatalan Raker ini, Ribka merasa bahwa hak dan kewenangan Komisi IX dalam melaksanakan fungsi pengawasan telah dibatasi, sama halnya dengan (di masa) Orde Baru. "Kita jadi takut mau mengajukan usulan pemanggilan lagi. Padahal semuanya sudah sesuai prosedur dan tata tertib," katanya.
Di gedung Nusantara III, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, bahwa pemanggilan Menkes oleh Komisi IX DPR itu dibatalkan atas permintaan Ketua DPR, karena harus menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus). "Bamus yang akan memutuskan komisi-komisi di DPR akan memanggil siapa, menteri, kepala, atau siapa saja. Bamus baru akan mengadakan rapat Kamis (29/10)," jelasnya.
Ditambahkan Priyo, aturan itu sudah lama ada dan baru sekarang diterapkan. Dia juga membantah jika hal itu karena DPR tunduk kepada pemerintah. Pada prinsipnya, lanjut Priyo, pimpinan DPR mempersilakan komisi memanggil siapapun, jika memang dirasa diperlukan. "Hanya saja, harus lewat mekanisme yang benar," tukasnya. (fas/JPNN)