Ketua DPR Dorong Bupati Butur 'Diacengfikrikan'
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendorong DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memakzulkan Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah. Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Buranga ke Ereke jelas melangggar Undang-Undang No 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Butur. “Jelas ada pelanggaran kalau bupati tidak mematuhi UU. Bupati ini bisa dilengserkan karena hal ini. Tapi pelengserannya harus melalui rapat paripurna DPRD. DPRD nyatakan ada pelanggaran,kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dan jika MA berpendapat ada pelanggaran, maka DPRD bersidang kembali untuk memakzulkan dan kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan salinan putusan paripurna itu kepada presiden untuk mencopot bupati itu. Saya hanya tahu itu saja solusinya,” ujar Marzuki kepada wartawan usai menerima Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara, di Gedung DPR,Jakarta, Kamis (21/2).
Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan di era otonomi daerah, DPR dan Pemerintah Pusat tidak bisa mengintervensi meski Ridwan melakukan pelanggaran UU. Tapi hal itu bisa dilakukan jika mekanisme seperti Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
"Seperti kasus Aceng Fikri saja mekanismenya. Kita di tingkat Pusat tidak bisa berbuat apa-apa. Para kepala daerah memang sudah menjadi raja-raja kecil yang bisa berbuat seenaknya termasuk melanggar UU,” jelasnya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendorong DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memakzulkan Bupati Butur Muh Ridwan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Daerah
Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:25 WIB - Daerah
Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:47 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Daerah
Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Olahraga
Link Live Streaming Proliga 2024 Seri Semarang: Laga Panas BIN vs LavAni Tersaji
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB - Jateng Terkini
Belasan Suporter PSS Sleman Diamankan Polisi Solo, Kenapa?
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:14 WIB - Bulutangkis
Hasil Uber Cup 2024: China dan Jepang Mulus ke Semifinal
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:04 WIB