Ketua DPR Dorong Bupati Butur 'Diacengfikrikan'
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:57 WIB
Koordinator Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara Ikhwan Karmawan menegaskan pelanggaran UU yang dilakukan Ridwan adalah melakukan pembangunan kantor-kantor pemerintahan di Ereke. Padahal, berdasarkan UU Pembentukan Butur, ibu kotanya adalah Buranga, bukan Ereke.
Kondisi ini menurutnya sudah memicu konflik horizontal antara anggota masyarakat dan kalau terus dibiarkan maka kemungkian terjadi lagi konflik horizontal sangat besar. “Bupati ini melakukan segala cara memindahkan ibu kota kabupaten dari Buranga Kecamatan Bonegunu ke Ereke Kecamatan Kulisusu. Alasannya karena bupati berasal dari Kecamata Ereke dan dia banyak di pilih warga saat Pemilukada. tegasnya.
Dijelaskan pula Ikhwan, selain membangun kantor pemerintahan Ridwan juga mengajukan judicial review UU Pemekaran ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kata dia, pengajuan ini sia-sia karena MK menolak.