Ketua DPR Minta Timsel Plt Pimpinan KPK Transparan
Kamis, 24 September 2009 – 16:32 WIB
"Masalahnya adalah sifat kolektif kolegial itu menjadi timpang karena yang tiga itu (Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah) sedang diproses secara hukum, oleh karena itu perlu langkah darurat," tuturnya.
Ditambahkannya, Perppu tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota DPR periode 2009-2014 untuk menentukan apakah disetujui atau tidak. "Pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang ke dua 2009-2010," tandasnya. (fas/JPNN)