Ketua DPR: RUU Antiterorisme Segera Disahkan Bulan Ini
jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan RUU Antiterorisme akan segera disahkan pada masa sidang DPR RI di bulan Mei ini. Pemerintah diminta satu suara dalam pembahasan finalisasi revisi UU terorisme di DPR.
"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU anti terorisme ini,” ujar Bamsoet saat meninjau lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5).
Bamsoet datang ke Mapolrestabes Surabaya bersama Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha, Wakil ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa serta sejumlah anggota Komisi III DPR RI, antara lain Herman Hery, Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Wihadi dari Fraksi Gerindra dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Nasdem.
Sesampainya di lokasi, rombongan langsung mengadakan rapat dengan Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kakor Brimob dan jajaran lainnya di Mapolrestabes Surabaya.
Bamsoet meminta aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya harus mampu bertindak tegas tanpa takut melanggar hak asasi manusia (HAM). Aparat kepolisian harus menyusup masuk ke dalam sel-sel kelompok teroris. Tanpa menunggu teroris melancarkan aksi teror, aparat kepolisian bisa langsung menangkap dan memeriksa jika dirasa ada dugaan kuat dan bukti yang cukup.
“Kepentingan bangsa dan negara harus didahulukan. Kalau ada pilihan antara HAM atau menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara, saya akan memilih menyelamatan masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Soal HAM, kita bahas kemudian. Terbukti kita proses hukum, tidak terbukti dilepaskan. Jangan kasih ruang bagi teroris untuk berlindung dibalik nama HAM,” tandas Bamsoet.
Politikus Partai Golkar ini meminta pemerintah tidak ragu menutup situs maupun konten yang bermuatan radikal. Sebab, berdasarkan informasi dari Kapolri, para teroris memanfaatkan media sosial online untuk merakit bom.
“Pemerintah jangan takut untuk meminta provider maupun penyedia layanan platform digital menutup situs maupun konten yang bermuatan radikal. Jika provider maupun platform digital lambat menutup, kita bisa paksa. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Bamsoet.