Ketua DPRA Berharap MK Tunda Pemilukada
Kamis, 12 Januari 2012 – 08:54 WIB
Menanggapi pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang enggan memberikan pendapat hukum terkait kisruh Pemilukada Aceh, Hasbi menilai langkah Mahfud sudah tepat, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk berspekulasi melainkan hanya bertugas untuk memutuskan perkara.
Maka itu, Hasbi kembali berharap, agar kali ini, dalam putusannya menyangkut dengan gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan Pemilukada Aceh, MK dapat memberikan peluang bagi bakal calon baru untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Aceh. Harapannya, Pemilukada Aceh dapat diikuti oleh semua kekuatan politik yang ada, termasuk Partai Aceh.
ACEH - Ketua DPR Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah tetap berharap Mahkamah konstitusi (MK) bijaksana dalam mengeluarkan putusan menyangkut persoalan pemilihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:13 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Politik
Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:20 WIB - Pilkada
Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:15 WIB - Mobil
Presiden Prabowo Bilang Tak Ada Lagi Mobil Impor untuk Menteri, Luas Biasa
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Jatim Terkini
Mangapul & Heru Hanindyo Diadukan ke MA-KPK Soal Dugaan Perkara Janggal PT Hitakara
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:05 WIB - Politik
Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
Senin, 28 Oktober 2024 – 22:20 WIB