Ketua DPRD Dipolisikan atas Penyerobotan Lahan, Dengar Pembelaannya
jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo (47).
Tanah yang diserobot itu terletak di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan telah bersertifikat.
"Saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait perampasan tanah milik saya yang sudah disertifikatkan," kata Adiwijoyo usai membuat laporan polisi di Arosuka, Selasa (13/7).
Laporan itu dibuat Adi yang merasa dirugikan dan kesulitan saat menggarap tanah itu. Sebab, pihak Dodi Hendra disebut mengeklaim lahan itu miliknya, bahkan sudah dipasang pancang atas nama terlapor.
"Atas pengakuannya, kami jadi terhalang untuk mengukur dan menggarap lahan itu," ungkap Adi.
Menurut Adi, luas tanah yang sedang diperjuangkannya sekitar 4,4 hektare yang terdiri atas 2 hektare lahan persawahan dan sisanya tanah gurun.
Penasihat hukum Adi, Fatmawelly menyatakan ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan atas perbuatan penyerobotan tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 385 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.