Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara
jpnn.com, AMBON - Polda Maluku membantah tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Kampung Kisar, Tantui, Ambon.
Bantahan disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (6/10).
"Tanah yang diklaim oleh warga seluas 817 meter persegi, adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tertanggal 24 Juli 2022," ucapnya.
Hal itu disampaikan Roem merespons pengaduan warga atas nama Yuliana Simatauw kepada wakil rakyat setempat pada Kamis (6/10/2023).
Yuliana menyampaikan lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi, padahal ada hak 44 kepala keluarga (KK) terdapat di situ namun diklaim begitu saja.
Namun, Kombes Roem menepis bahwa pernyataan warga tersebut tidak benar karena lahan tersebut merupakan tanah kosong.
"Yang ada hanya satu bangunan bekas warung milik almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewila untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon," tuturnya.
Perwira menengah Polri itu lantas menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, antara lain putusan PN Ambon pada 22 Oktober 2020.