Ketua DPRD DKI: Kasih Tahu Pak Gubernur, Jangan Main Tutup!
Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin ini dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.
Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (ant/dil/jpnn)