Ketua DPRD DKI Sarankan Semua SPBU Ditutup Jelang Lebaran
Jika hal itu dilakukan, Pras meyakini masyarakat tidak akan nekad pulang kampung. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang nekad pulang kampung. Angka tersebut setara dengan 27 juta orang.
Menurut Pras, kepatuhan terhadap larangan mudik menjadi kunci dalam penanganan COVID-19. Ia mengatakan saat ini penyebaran COVID-19 sudah melandai dan sektor ekonomi sedang dalam perbaikan.
"Jangan sampai mudik menyebabkan lonjakan kasus yang berdampak pada terhambatnya pemulihan ekonomi. Kan sudah ada contohnya di negara lain, yang lengah sedikit kasus COVID-19 terus melonjak, akibatnya ekonomi menjadi berantakan. Jangan sampai kejadian seperti di India terjadi di Indonesia," tuturnya.
Saat ini, ada pengetatan mudik yang diputuskan oleh Satgas COVID-19 pada 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021, sementara pada 6-17 Mei 2021 akan diberlakukan pelarangan mudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pada saat periode pengetatan mudik, masyarakat yang bepergian diharuskan memiliki dokumen kesehatan "rapid test", "rapid antigen", dan PCR yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Sementara saat pelarangan mudik, selain syarat dokumen kesehatan tersebut, ditambah dengan dokumen izin perjalanan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (ant/dil/jpnn)