Ketua DPRD DKI Ungkap Kejanggalan Revitalisasi Monas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek Revitalisasi Monas sehingga harus dihentikan untuk sementara.
Salah satu kejanggalan itu, kata Prasetio, revitalisasi disebutkan mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995. Keppres Pasal 5 menyebutkan, Kemensetneg sebagai Ketua Komisi Pengarah. Adapun komisi ini memiliki tugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada badan pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian, ketua pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Merdeka yang disusun oleh badan pelaksana. Adapun badan pelaksana diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Di situ jelas harus ada persetujuan dari Kemensetneg. Nah ini kan belum ada," kata Prasetio di Gedung DPRD usai mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Selasa (28/1).
Selain itu, kata Prasetio, dalam proyek revitalisasi tersebut ada kesalahan teknis pengerjaan, salah satunya yaitu lubang main hole. Lubang itu berfungsi untuk meresap saluran air ketika air tertahan di atas pondasi semen dan batu alam, namun saat dia meminta untuk membongkar, salurannya tidak ada.
"Itu kan ditutup beton semua. Nah ada lobang, tapi mana salurannya? Gak beres semuanya," ujarnya.
Karenanya, Prasetio meminta proyek revitalisasi tersebut dihentikan sementara hingga terbitnya persetujuan dari Komisi Pengarah yang diketuai oleh Kemensetneg.
"Besok harus sudah berhenti proyek revitalisasi ini," kata Prasetio saat inspeksi mendadak.