Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.
Menurut Bayu, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .
SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.
"Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu melalui keterangan tertulis, Senin (11/10).
Dia menyebut sebelum keputusan itu terbit, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.
Setelah SK itu terbit, kliennya secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP yang menerbitkan surat keputusan tersebut.
"Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," ucap Bayu.