Ketua DPRD Mengaku Tak Mengerti Soal Suap Romi Herton
Jumat, 11 Juli 2014 – 19:07 WIB
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)