Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
Dugaan Kepemilikan Ijazah PalsuSelasa, 15 Desember 2009 – 10:46 WIB
Soal pemeriksaan sebagai tersangka jelas Irfaizal, belum bisa dipastikan Aziz Bestari dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan status pemeriksaan tersangka tidak selamanya harus ditahan. Menahan seseorang tentu yang menentukan adalah penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Jadi perlu dipahami status tersangka tidak semua akan dilakukan penahanan ada beberapa tahapan-tahapan untuk menahan seseorang,” terang Irfaizal.
Catatan media ini, dalam kasus itu pelapor Moh Said Lamureke melaporkan Aziz Bestari karena pada ijazah STN milik Aziz Bestasi yang dilaporkannya ke Polisi, terdapat tanda tangannya. Menurut Moh Said Lamureke pada ijazah itu ia tidak pernah menandatangani ijazah itu, karena tahun 1973 sesuai tahun dalam ijazah tersebut ia belum menjabat kepala sekolah tapi masih guru biasa. Pengakuan Moh Said Lamureke ia baru menjabat Kepala Sekolah pada tahun 1976 hingga 1981.(ron)