Ketua Forum Dekan Syariah & Hukum: Permendikbudristek PPKS Bikin Gaduh
Pada norma berikutnya, yakni di Pasal 5 Ayat (3), membuat kategorisasi tidak legalnya persetujuan aktivitas seks sebagaimana disebutkan di Pasal 5 Ayat (2) apabila korban dalam keadaan belum dewasa, di bawah tekanan, di bawah pengaruh obat-obatan, tidak sadar, kondisi fisik/psikologis yang rentan, lumpuh sementara atau mengalami kondisi terguncang.
"Konsepsi consent diadopsi penuh dalam beleid ini. Di sini letak krusialnya," ujar Tholabi menegaskan.
Dia menyebut perdebatan serupa pernah terjadi saat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang juga mengakomodasi konsep consent terkait dengan aktivitas seks.
Meskipun dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbaru dari Baleg DPR, norma tentang consent ini makin berkurang jauh dibanding saat draf RUU PKS.
"Permendikbudristek 30/2021 ini seperti memutar kaset lama, ruang publik kembali gaduh. Ini yang menjadi kontraproduktif," ucap Tholabi menyesalkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: