Ketua Fraksi Golkar Banten Dibekuk
Tersangkut Suap Rp 1,5 M, Buron Dua BulanJumat, 24 September 2010 – 07:16 WIB
Diketahui, HM Acang terlibat kasus suap Rp 1,5 miliar dari Pemkab Pandeglang yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Pandeglang ketika menjabat Ketua DPRD Pandeglang pada 2006 lalu. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, HM Acang divonis bebas. Namun, Kejari Pandeglang melakukan perlawanan hingga MA memutusnya bersalah dan divonis 4,6 tahun melalui an denda Rp 200 juta.
Kasus suap terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang termasuk HM Acang itu terjadi saat Pemkab Pandeglang mengajukan pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar-Banten. Persyaratannya perlu persetujuan DPRD Kabupaten Pandeglang. Untuk melicinkan persetujuan itu, Pemkab Pandeglang membagikan uang kepada pimpinan dan anggota Rp 1,5 miliar.
Selain Acang, PN Pandeglang juga memberikan vonis bebas Achmad Dimyati Natakusumah yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang. Kini Dimyati anggota DPR RI asal PPP. Sedangkan Abdul Munaf, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pandeglang divonis 4 tahun penjara karena jadi perantara pemberian uang Rp 1,5 miliar kepada HM Acang untuk dibagikan ke seluruh anggota dewan. (bud)