Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Fraksi Golkar Banten Dibekuk

Tersangkut Suap Rp 1,5 M, Buron Dua Bulan

Jumat, 24 September 2010 – 07:16 WIB
Ketua Fraksi Golkar Banten Dibekuk - JPNN.COM

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Pandeglang, Iwan Amir membenarkan menerima  HM Acang sebagai terpidana kasus suap pinjaman Rp 200 miliar dari Bank Jabar-Banten tersebut. ”Kami menerima dia (HM Acang, Red) pukul 17.00 pada Rabu (22/9). Serah terima itu dilakukan Kejari Pandeglang dan polisi dari Polres Pandeglang. Saat ini terpidana kami masukan di salah satu sel khusus,” jelasnya.

Diketahui, HM Acang terlibat kasus suap Rp 1,5 miliar dari Pemkab Pandeglang yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Pandeglang ketika menjabat Ketua DPRD Pandeglang pada 2006 lalu. Pada sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, HM Acang divonis bebas. Namun, Kejari Pandeglang melakukan perlawanan hingga MA memutusnya bersalah dan divonis 4,6 tahun melalui an denda Rp 200 juta.

Kasus suap terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang termasuk HM Acang itu terjadi saat Pemkab Pandeglang mengajukan pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar-Banten. Persyaratannya perlu persetujuan DPRD Kabupaten Pandeglang. Untuk melicinkan persetujuan itu, Pemkab Pandeglang membagikan uang kepada pimpinan dan anggota Rp 1,5 miliar.

Selain Acang, PN Pandeglang juga memberikan vonis bebas Achmad Dimyati Natakusumah yang waktu itu menjabat Bupati Pandeglang. Kini Dimyati anggota DPR RI asal PPP. Sedangkan Abdul Munaf, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pandeglang divonis 4 tahun penjara karena jadi perantara pemberian uang Rp 1,5 miliar kepada HM Acang untuk dibagikan ke seluruh anggota dewan. (bud)

PANDEGLANG - Setelah buron dua bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang membekuk HM Acang. Ketua Fraksi Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News