Ketua Golkar Kota Sorong Dipecat
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 00:24 WIB
Menurutnya, sesuai peraturan organisasi-08/DPP/GOLKAR/VII/2 010, Plt Ketua wajib menyelenggarakan musyarawah daerah luar biasa (Musdalub) dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Plt. Oleh karena itu DPP partai Golkar menginstruksikan agar musdalub Partai Golkar Kota Sorong diselenggarakan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2012. Setelah itu hasilnya penyelenggaraan musdalub Partai Golkar Kota Sorong dilaporkan ke DPP Partai Golkar.
“Itu bunyi isi surat yang telah dikeluarkan dari DPP setelah selesai rapat di kantor DPP Golkar yang dipimpin pak Theo Sambuaga selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar. Surat ditandatangani pak Theo Sambuaga dan Sekjen DPP partai Golkar Idrus Marham. Tembusan suratnya ke Ketua Umum DPP Partai Golkar, Wakil-Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Korbid Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Korbid PP Wilayah Maluku dan Papua DPP Partai Golkar, Koorprov Papua Barat DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Kota Sorong,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Sorong Wilson Reynold Jumame SE,M.Si yang dikonfirmasi enggan berkomentar mengenai keputusan DPP Partai Golkar tersebut dikarenakan selaku Ketua DPD Golkar Kota Sorong belum menerima surat atau fakximile dari DPP Golkar. Bahkan dirinya juga sudah mengecek ke DPD Provinsi Papua Barat, akan tetapi mereka di sana juga belum menerima surat tersebut. “Sebaiknya ditanyakan ke pak Max Hehahussa,” tuturnya.