Ketua Hakim Perkara Saipul Bantah Terlibat Suap
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Ifa Sudewi membantah terlibat suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil.
Dia membantah pernah berkomunikasi soal perkara Saipul Jamil dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Saya bilang tidak pernah berkomunikasi apa pun dengan Rohadi," kata Ifa usai diperiksa KPK, Rabu (22/6).
Dia pun membantah bahwa para hakim PN Jakut termasuk memosisikan Rohadi spesial atau anak emas.
"Saya merasa tidak pernah. Dia sebagai panitera biasa, saya tidak bisa menganakemaskan," ujarnya. Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur itu mengaku tidak pernah meminta uang terkait vonis Saipul.
"Saya tidak pernah minta uang karena saya tidak pernah menjanjikan sesuatu," jelasnya.
Ifa merupakan ketua majelis perkara Saipul. Ifa menjatuhkan vonis sang pendangdut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus. Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun penjara. Sedangkan JPU menuntutnya tujuh tahun penjara.
Belakangan KPK mengendus ada dugaan suap permainan putusan Saipul. KPK meringkus pengacara Bertha, Kasman Sangaji, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakut Rohadi lewat sebuah operasi tangkap tangan.